JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mempertanyakan dugaan aksi makar di balik aksi demonstrasi 2 Desember. Ryamizard mengaku tidak pernah mendengar kabar itu.

"Saya tidak dengar itu. Intelijen saya juga tidak dengar itu," kata Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Selasa (22/11).

Ryamizard menegaskan, tidak ada laporan yang masuk terkait ancaman makar dalam aksi 2 Desember. Ia mengingatkan, seluruh pihak tidak asal melempar isu ke publik.

"Kita kalau ngomong yang pasti benar, jangan sampai yang kata orang, fitnah nanti," kata dia.

Meski begitu, mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu menentang pihak yang akan melakukan aksi makar. Aksi makar, kata dia, tidak boleh ada di Indonesia.

Kementerian Pertahanan pun siap memberantas aksi itu jika memang benar ada.

"Jika memang terjadi? Tindak tegas! Kementerian Pertahanan siap berhadapan dengan makar-makar itu, siapapun," tegas Ryamizard.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot bertemu membahas rencana aksi 25 November dan 2 Desember.

Keduanya memberi arahan kepada seluruh pejabat Polri dan TNI melalui video conference membicarakan langkah penanganan aksi yang diduga bakal mengancam keutuhan NKRI.

"Intinya mengantisipasi aksi tanggal 25 November dan 2 Desember. Info yang kami terima 25 November ada unjuk rasa di DPR, namun ada upaya-upaya tersembunyi dari kelompok-kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk menguasai DPR," kata Tito.

Antisipasi diperlukan karena tindakan bertujuan menggulingkan pemerintah bertentangan dengan UU. Sanksi pelanggaran hukum itu diatur dalam Pasal 104 dan 107 KUHP.

Pasal 104 mengatur soal aksi makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah.

Tindakan itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, Pasal 107 ayat (1) berbunyi "makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Ayat (2) berbunyi "para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

"Kalau bermaksud menggulingkan pemerintahan, itu masuk pasal makar. Kalau ada upaya itu, kami pencegahan dengan memperkuat gedung DPR MPR sekaligus membuat rencana kontijensi, tegas, terukur sesuai undang-undang. Kalau terjadi kami lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," tegas Tito. ***