MEDAN - Ibnu Abas, (18) warga Jalan Letda Sujono Gang. Pekantan Medan Tembung dan rekannya, Rahmad Hihutan Simanjuntak, (18) warga Jalan Letda Sujono No. 189 Medan harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Timur, Senin, (21/11/2016). Pasalnya, duo sekawan ini nekat menjambret ponsel Samsung J1 Ace milik Felisya Debora Tio Lamrenta, (20) warga jalan Perjuangan Gang Murni No. 19 Kelurahan Sei - Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan pada Minggu, (20/11/2016). Informasi yang didapat di Mapolsek Medan Timur menyebutkan korban yang ketika itu sedang berjalan sendirian malam itu di kawasan Jalan Pimpinan Gang. Suka Rahmad Kelurahan Sei Keta Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan tiba - tiba didatangi dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU biru plat BK 6812 AAL dan langsung merampas ponsel milik korban.

Kapolsek Medan Timur Kompol BL Malau mengatajan korban yang saat itu tengah berjalan sendirian menjerit minta tolong ketika dua pria berboncengan merampas ponselnya.

"Jadi korban teriak minta tolong. Teriakan korban inilah yang mengundang perhatian warga hingga berhasil menangkap para pelaku setelah sebelumnya terjadi aksi kejar - kejaran," jelas Malau.

Selain memgamankan pelaku, kata Malau, petugas turut menyita satununit sepeda motor sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana.