BINJAI –  Wakil Walikota Binjai Timbas Tarigan menyerahkan  sertifikat  nomor induk koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM   secara simbolis kepada 20 lembaga koperasi dari 43 lembaga koperasi yang sudah diterbitkan  sertifikatnya, Senin (21/11/2016) pagi  di lapangan apel kantor Walikota Binjai di jalan Jenderal Sudirman.

Selain itu, juga diserahkan  sertifikat  hak milik tanah  kepada 20 pelaku  UKM sebagai kerjasama Dinas Koperasi, UKM dan Perindag  dengan Kantor Pertanahan Kota Binjai.  Total ada 50 pelaku UKM yang  diterbitkan sertifikat hak milik tanahnya lewat kerjasama ini.

Wakil Wali Kota mengatakan  penerbitan sertifikat  nomor  induk koperasi  bertujuan  untuk memberikan kepastian  hukum dan legalitas keberadaan lembaga koperasi  yang ada di Kota Binjai  sekaligus meningkatkan  peran  dan keaktifannya dalam melaksanakan program-program koperasi.

“Kedua program ini akan terus kita upayakan  agar dapat terus berlanjut  di tahun –tahun yang akan  datang,“ kata Timbas Tarigan .

Atas penerbitan sertifikat  nomor induk koperasi dan sertifikat tanah, Wakil Wali Kota mengharapkan  dapat memotivasi  pelaku koperasi dan UKM di kota Binjai agar dapat  lebih baik dan lebih berkembang lagi kedepan, terutam a  dalam mensejahterakan anggota, pekerja dan masyarakat sekitarnya.