‪MEDAN - Sidang lanjutan proyek pengadaan mobil dinas di Bank Sumut sebanyak 294 unit menghadirkan Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Junita Ginting mengakui bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pengadaan mobil dinas, karena  baru memegang jabatan di bank itu per tanggal 1 Juli 2013, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11/2016) malam.‬ "Saya tidak mengikuti sejak awal proses lelang pengadaan sewa mobil dinas Bank Sumut yang sudah dimulai awal tahun 2013 karena saya masuk ke Bank Sumut per tanggal 1 Juli 2013," katanya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Dia menegaskan, bahwa pengadaan sewa 294 unit mobil  dinas Bank Sumut itu dilakukan oleh Divisi Umum yang berada dibawa direktorat Operasional dan bukan bagian dari tupoksi Direktur Pemasaran.

"Saya tidak pernah memberikan persetujuan atas memo Panitia Pengadaan No. 024 karena pada saat itu sudah ada persetujuan oleh dua direksi lainnya," katanya.

Ester juga mengatakan dirinya hanya memberikan saran dalam memo Panitia lelang No. 024 dalam rangka memitigasi resiko dengan mengingatkan manajemen/panitia untuk meminta petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam soal pengadaan mobil dinas itu.

Ester bersaksi atas sidang pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut dengan dua terdakwa yakni Mantan Direktur Operasional  M Yahya dan Ketua Panitia lelang, Jeffri Sitindaon serta tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain dan seorang rekanan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.