MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) siap menjemput kedua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika keduanya minta dijemput oleh tim penyidik. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri mengatakan pihaknya siap jika kedua tersangka DPO yakni PPK Bank Sumut, Zulkarnain dan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut.

" Ya, kita siap jemput keduanya jika keduanya tidak siap untuk datang menyerahkan diri ke Kejatisu. Jadi, kami siap ditelepon untuk menjemput kedua tersangka dimana mereka mau," ucap Bobbi, Jumat (18/11/2016).

Menurut Bobbi, pihaknya tetap mengiimbau kedua tersangka yang telah masuk DPO untuk menyerahkan diri. Dimana pihaknya juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika tahu keberadaan kedua tersangka.

" Kita lagi- lagi menunggu itikad baik kedua tersangka untuk menyerahkan diri,"pungkasnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai spek.

?Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.

?Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.