MEDAN - Pasca penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkotika dan Obat - obatan (Satres - Narkoba) Polrestabes Medan di Kampung Bombay, Jalan Benteng Hulu Gang Ibrahim, Kecamatan Percut Sei - Tuan, Kabupaten Deliserdang, Polisi melakukan gelar perkara, Rabu, (16/11/2016). Gelar perkara dilakukan guna penetapan tersangka. "Gelar perkara kita lakukan untuk melengkapi berkas penetapan tersangka," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Boy Joshua Situmorang.

Boy menyebutkan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut sekaitan dengan pencucian uang. "Kita juga tengah mendalami apakah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini," ujar Boy.

Informasi sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di Kampung Bombay pada Selasa, 15 November 2016, kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Satu di antaranya merupakan oknum TNI berinisial IS yang telah mengajukan permohonan pensiun.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol. Boy Joshua Situmorang sedikitnya menyita 10 paket sabu seberat 100 gram dan benda berupa cairan diduga bahan baku pembuat sabu, sepucuk airsoft gun dan 500 butir peluru aktif dari mobil Toyota Hi Lux double cabin putin plat BK 8814 UT. Tak hanya itu, dari kabin belakang mobil petugas juga menemukan dua unit timbangan digital berikut uang tunai senilai 150 juta rupiah.

Kini, ketiganya harus meringkuk di dalam sel sementara Polrestabes Medan menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.