MEDAN- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof. M. Hatta, mengatakan jika sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU) sudah melebihi kapasitas, maka dibolehkan dibuka  lahan baru untuk dijadikan pemakaman. Menurutnya, berlapisnya jenazah dalam satu makam itu dibolehkan. Namun, keadaan tersebut dilakukan dalam keadaan darurat, seperti semakin menyempitnya lahan pekuburan. Ia menyebutkan pemakaman yang sesuai tuntunan rasulullah  dapat dilihat dalam kajian Islam yang menyatakan bahwa penguburan jenazah  sebagai salah satu fardu kifayah yang wajib dilakukan seorang muslim terhadap saudaranya yang lain. 

“Bahwa dia harus dikuburkan di tempat yang layak, jadi tempat yang layak ini sudah ada tercantum dalam hadis yang membolehkan satu liang satu jenazah. Kemudian harus dalam, tidak boleh  dikais oleh binatang buas yang bisa membongkar kuburan itu. ” Ungkap Hatta kepada GoSumut ketika dihubungi melalui seluler, Kamis, (17/11/2016). 

Dikatakannya, konsep pemakaman Ma`la di Mekkah dan Baqi di Madinah bisa saja dibuat di Medan asalkan Pemko Medan, dalam hal ini, mampu menyediakan lahan yang lebih luas.  

“Jadi Baitul Baqi itu sudah ada sebelum zaman nabi. Sampai sekarang masih ada. Di Medan bisa saja dibuat, tapi syaratnya pemko harus cari tanah puluhan hektar. Kalau membangun  pemakaman baru di tengah kota sepertinya sudah penuh. Jika mau, harus mencari lahan di pinggiran kota. “ Kata Hatta. 

Ia menyarankan, untuk bisa mewujudkan hal tersebut, Pemko Medan dan masyarakat harus musyawarah. Artinya, katanya, pemko harus punya kesungguhan dengan jalan musyawarah dengan masyarakat, pemerintah bisa mengatur hal tersebut  dengan alasan kepentingan yang mendesak.  

Dia juga menambahkan  agar Pemko turun tangan untuk mengelola TPU wakaf yang berada di Medan, agar lebih terawat. Dia  juga berharap agar pemko  bisa membuat lahan perkuburan yang baru. 

“Tapi  misalnya tidak bisa memperluas kuburan, pemko bisa membuatnya berlapis namun syaratnya tulang yang berada di dalam jenazah harus hancur dulu,” harapnya.

Ketika ditanya apakah hanya yang memiliki hubungan keluarga yang dapat menimpa kuburan,  Hatta tidak membenarkan hal itu.  “ Jika keadaannya darurat, siapa saja boleh menimpa kuburan, karena di dalam kaidah fikih itu dibolehkan, misalnya di Arab Saudi itu kuburannya berlapis-lapis,"ujarnya. 

Untuk itu ia menyarankan agar dibuat lahan pekuburan dipinggiran kota Medan yang tanahnyan lebih luas.  ”Pengembangan kalau bisa  jangan lagi di tengah kota, saya pikir lahan masih bisa dicari. Kemudian pemakaman jangan dianggap sesuatu yang menyeramkan, kuburan itu kan  rumah masa depan suatu saat kita akan ke sana," kata Hatta.