MEDAN - Masih ingatkah dengan kasus oknum Pegawai Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang tertangkap lakukan pungutan liar (pungli) saat bertugas di Jembatan Timbang Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang? Kini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat - Reskrim) Polrestabes Medan telah mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Jaksa, Kamis, (17/11/2016).

"BAP-nya sudah kita kirim ke Jaksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol. Fahrizal melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipdter) Iptu. Ucok Rambe.

Rambe menyebutkan, Polrestabes Medan berharap setelah BAP dikirim ke Jaksa, bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Disinggung keterkaitan Kepala Jembatan Timbang dan Wakilnya yang sudah dipanggil terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menurut pengakuan 3 tersangka uang hasil pungli disetor kepada atasannya, Ucok menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mereka ini membantah menerima uang hasil pungli.

Sudah kita lakukan pemeriksaan. Mereka membantah. Apalagi bukti terkait setoran tersebut tidak ada. Ke - tiga oknum tersebut tidak bisa menunjukkannya.

Sebelumnya, praktiksi hukum Padian Adi S, angkat bicara terkait terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) di jembatan timbang Dishub Sumut tersebut.

Padian mensinyalir bukan hanya oknum yang apes tertangkap itu saja terlibat dalam praktik pungli itu. "Dalam kasus yang terjadi, jangan - jangan, 'pun atasan sudah tau dan dilakukan pembiaran di sana. Jadi timbul kecurigaan ada setoran yang fantastis mengalir ke Kepala jembatan timbangnya. Bahkan ke Kepala Dinas," kata dia beberapa waktu lalu.

Informasi sebelumnya, Unit Tipidter Polrestabes Medan menangkap Edison Purba (54) warga Jalan Bunga Ester, Gang Nusa Indah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Perlindungan Harahap (56) warga Jalan Makmur, Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan, dan Hasan Basri Lubis (48) warga Jalan Brigjend Katamso, Medan pada Jum'at, 21 Oktober 2016 lalu.

Ketiga oknum pegawai Dishub di jembatan timbang Dinas Perhubungan Sumut ini ditangkap karena terlibat praktik pungli. Dalam praktik pungli yang dilakukan ketiganya, terungkap mereka mematok harga bervariasi, Rp 100 ribu - 250 ribu kepada para sopir truk.