MEDAN - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Perdagangan Kabupaten Simalungun yang juga mantan Direktur Utama (Dirut) RS tersebut,  Amrianto, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Hendri dengan pidana penjara selama dua tahun saat sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/11/2016). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, JPU Hendri dalam nota tuntutannya mengatakan, Amrianto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alkes di RSUD Perdagangan tersebut.

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Amrianto selama dua tahun, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara," ujar JPU Hendri.

?Terdakwa dinilai bersama-sama melakukan Tipikor melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

?Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menginstruksikan terdakwa untuk merespons dan terdakwa menjawab akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya pekan depan.

?Usai sidang, JPU Hendri menyebutkan, perkara tersebut merupakan perkara yang juga melibatkan Wan Kek Ali Sumitro sebagai Direktur CV Bina Husada, Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto selaku rekanan yang telah divonis berbeda pada persidangan sebelumnya.

?Keemopatnya bersama Amrianto dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek yang bersumber dari APBN-P tahun 2012 tersebut. "Kasus ini tunggakan yang dulu.Kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih dibebankan kepada Wan Kek," ucap JPU Hendri.