MEDAN - Satuan Reserse Narkotika dan Obat - obatan (Satres - Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang ditengarai angka peredaran narkobanya cukup tinggi, yakni Kampung Bombay di Jalan Benteng Hulu, Gang Ibrahim, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (15/11/2016).

Dalam penggerebekan itu, seorang oknum TNI Pelda IS (50) yang sudah memohon untuk pensiun diamankan. Berikut dua rekannya, Syafii (30) dan Didi (41).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mendapatkan barang bukti belasan paket sabu, senjata api jenis FN, lima butir peluru, dan cairan yang diduga sebagai bahan pembuat narkoba jenis sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Pol. Haji Mardiaz Kusin Dwihananto S.IK yang didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP. Mahedi Surindra dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol. Boy J Situmorang serta Kanit Idik I Sat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Eliakim Sembiring, dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinsial IS berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah adanya seorang pensiunan TNI yang menjadi bandar narkoba.

"Pelaku berinisial IS merupakan target operasi (TO)  kita sejak setahun terakhir. Tersangka memang terkenal gesit dalam menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar narkoba," terang Kapolrestabes.

Kata dia, dalam penggerebekan ada tiga rumah tersangka yang dilakukan penggeledahan. Diduga rumah-rumah itu dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba.

"Saat ini ketiganya sudah kita amankan. Nantinya untuk barang bukti akan dilakukan pemeriksaan laboratorium," ujarnya.

Dalam penggerebekan petugas melakukan penggeledahan terhadap tiga unit rumah milik IS. Diduga rumah-rumah itu dijadikan tempat pembuatan sabu.

"Saat kita melakukan penggeledahan tersangka sempat menyerang petugas. Namun, aksi perlawan pelaku tidak berlanjut dan berhasil ditangkap," tandasnya.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, guna proses lebilanjut, para tersangka harus mendekam di rumah tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.