JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

"Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.