MEDAN - Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk besok dijadwalkan akan hadir di persidangan oleh jaksa penuntut umum (jpu) dalam kasus perkara dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Pemko Sibolga, sebagai saksi atas dua terdakwa Adely Lis dan Januar Effendi. "Sesuai dengan agenda, pada besok Kamis (17/11/2016), Syarfi dijadwalkan akan hadir memberikan kesaksian," sebut  Jaksa Penuntut Umum, Netty Silaen kepada wartawan di PN Medan Rabu (16/11/2016).

Menurut Netty, pada persidangan nantinya, pihaknya akan mengkonfirmasi ulang kepada Walikota Sibolga tentang mekanisme pembelian lahan yang dikuasai Adeli Lis, seluas 7.171 m2 yang terletak di Jalan Merpati/Jalan Mojopahit Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

” Ada beberapa faktor dan keganjilan dalam proses pembelian lahan milik Adeli Lis oleh Pemko Sibolga,”tegas Netty.

Netty menegaskan kehadiran orang nomor 1 di Sibolga tersebut sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Sibolga dengan anggaran Rp 6,8 miliar tahun anggaran (TA) 2012.

"Walikota Sibolga saksi mahkota kita untuk kasus ini. Jadi besok dia akan kita hadirkan," pungkas Netty.