MEDAN-Sebanyak 13 titik terlarang pemasangan reklame dipastikan akan tuntas dibereskan dalam tahun ini. Pemerintah Kota Medan mengakui sedang menyiapkan kematangan pelaksanaan penertiban tersebut. 

"Insya Allah akhir tahun ini, bulan Desember akan kita tuntaskan dan selesaikan semuanya," kata Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution kepada GoSumut, Rabu (16/11/2016).  

Menurut Akhyar, tidak ada lagi ruang kompromi bagi pengusaha periklanan yang seenaknya melanggar aturan walau dengan dalih membayar pajak. 

"Peraturan di Kota Medan kan sudah ada, ya kita jalankan saja peraturan yang ada tersebut. Kalau memang mereka pengusaha melanggar peraturan, masak pemerintah kota tidak bisa menegakkan peraturan daerahnya, " tegas Akhyar. 

Seperti yang diketahui, lanjut Akhyar lagi bahwa P-APBD 2016 untuk anggaran penertiban telah ditambahkan menjadi Rp1,2 miliar. Dengan bertambahnya anggaran di PAPBD 2016 dia berharap penertiban akan berjalan maksimal. 

"Kami tetap tegas lakukan penertiban meskipun ada permintaan dari pengusaha reklame. Saya berjanji sebelum tutup buku P-APBD 2016 (25 Desember 2016), penertiban papan reklame akan rampung dikerjakan.  Kita usahakan semuanya ditertibkan.Nggak hanya di 13 ruas titik. Tapi reklame yang tak ada izinnya dan melanggar aturan juga ditertibkan, termasuk reklame video elektronik," sebutnya.