PADANG LAWAS-Kepala Bappeda Kabupaten Padang Lawas (Palas) Yenni Nurlina menyatakan rencana kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Palas yang baru untuk tahun anggaran 2017 sudah disesuaikan. Dasar penyusunan renjanya disesuiakan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 05 tahun 2016 tertanggal 31 Oktober 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Palas.

“Sebelumnya kita sudah selsesai penyusunan draft renja tahun 2017 yang masih disesuaikan dengan OPD yang lama, namun setelah diterbitkannya Perbup OPD, maka kita sudah desk kembali untuk renja OPD tahun 2017,”ungkapnya kepada GoSumut Selasa (15/11/2016).

Kemarin kata Nina pihaknya sudah merevisi dan mendesak kembali untuk renja OPD  dengan memanggil dinas-dinas yang baru untuk bersama-sama menyesuaikan renja tahun anggaran 2017, karena sebelumnya draf yang lalu masih OPD yang lama.

“Renja kita ditahun 2017 disesuaikan dengan OPD yang baru. Selanjutnya kita akan bekerjasama dengan Dispenda Palas untuk menyesuaikan dengan kode rekening baru. Misalnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dahulunya ada, sekarang sudah bergabung dengan dinas lain,”terangnya.

Dampak dari OPD  baru kata Nina pihaknya banyak merevisi kembali renja yang sudah disusun sebelumnya. Antara lain Dinas Kehutanan tidak ada lagi dan renjanya ke Lingkungan Hidup yang masih berdiri dan disesuaikan dengan tupoksinya.

“Yang jelas, OPD yang tidak ada lagi ditahun 2017 tidak kita susun lagi renjanya. Hanya saja, kita sesuaikan kemana OPD yang dihapus itu melekat, dan OPD yang lama mendapat penambahan urusan pemerintahan maka disesuaikan kembali renjanya,”jelasnya.

Dijelaskan, pihaknya mempunyai target tanggal 18 November 2016 renja sudah clear, dan selanjutnya KUA-PPAS akan kita ajukan ke DPRD Palas untuk proses penganggaran tahun 2017.

Selain itu, Nina juga menjelaskan penyusunan renja tahun 2017 dinilai rumit, karena bersangkutan dengan RPJM Kabupaten Palas, karena sebelumnya RPJM kita masih OPD yang lama.

“Inikan sudah mau masuk pertengahan tahun RPJM kita, maka RPJM yang lima tahun kedepan itu akan kita revisi kembali dan disesuaikan dengan OPD yang baru, sehingga sesuai dengan rencana pembangunan kita untuk lima tahun kedepan,”terangnya lagi.

Lebih dari itu, Nina juga menjelaskan pihaknya hanya sebatas menyusun renja untuk satu tahun kedepan, terkait dengan mengisi jabatan OPD itu, hak dan kewenangannya itu berada ditangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palas.