PADANG LAWAS- Humas PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) Abdul Hadi menyatakan terkait dengan persoalan status lahan PT SSL di Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang sedang dipersoalkan masyarakat, pihaknya memiliki alasan hukum yang jelas. “Kegiatan pendozeran yang kita laksanakan terhadap lahan yang ditanami masyarakat masih termasuk areal konsesi perusahaan. Secara legal dan formal lahan tersebut mau ditanami apa itu terserah, yang jelas pihak PT SSL dengan SK 579 belum ada penegasan lhan tersebut masuhk APL,”ungkapnya kepada GoSumut Selasa (15/11/2016).

Menanggapi persoalan konflik yang muncul dengan masyarakat, Abdul Hadi menegaskan areal yg dikerjakan oleh  PT.SSL murni semuanya berada dalam konsesi SSL. Dia juga menjelaskan bahwa areal sekitar desa Siali Ali yg dikerjakan saat ini di dalam nya mayoritas berupa belukar.

“Sedangkan di  lapangan sudah banyak ditemukan dalam konsesi SSL yang sebelumnya sudah ditanami akasia perusahaan, ditemukan lahan tersebut sudah bekas ditebang dan dibakar,”terangnya.

Dijelaskan,  sebagai pemilik izin konsesi, menjaga dan menata usahakan areal kerja merupakan kewajiban bagi PT.SSL. sedangkan bagi  yang mengaku memiliki lahan tersebut hendaknya juga memiliki alas  hak yg sah, karena itu berada dalam kawasan hutan secara keseluruhan.

“Sedangkan kalau menunjuk kepada surat dinas kehutanan yg dibawa oleh oknum yg mengaku memiliki lahan disana, jelas dalam surat tersebut menerangkan bahwa areal yg  dimaksud secara keseluruhan berada dalam konsesi SSL, dan surat itu merupakan surat yg menerangkan posisi lahan yg seluas 17 Ha ttersebut bukan merupakan surat izin ataupun  surat kepemilikan atas lahan. Karena izin hanya bisa dikeluarkan oleh menteri kehutanan,”jelasnya.

Menyikapi seputar adanya tudingan keberadaan TNI yg dianggap membekingi SSL, Abdul Hadi menegaskan kembali bahwa tudingan  tersebut sangatlah tidak tepat. Karena keberadaan TNI disana  merupakan dalam rangka tugas patroli dan pengawasan anti kebakaran hutan dan lahan yang rawan terjadi akhir akhir ini baik disengaja ataupun tidak disengaja.

Dalam kesempatan itu, Abdul Hadi juga menghimbau agar masyarakat berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli lahan sekitar konsesi SSL, karena banyak informasi di lapangan yang kita terima bahwa ada beberapa  areal konsesi SSL yg dirambah dengan atas nama masyarakat lalu dijual  kepihak lainnya.

“Kalau kita merujuk kepada UU dan peraturan kehutanan, sangatlah tidak boleh memperjual belikan lahan ataupun kawasan hutan. Disamping itu,lanjut Abdul Hadi , penunjukan lahan APL yg  berada dalam konsesi SSL mungkin lebih tepatnya instansi terkait yg bisa menjelaskan. karena sampai saat ini, yang asti pihaknya merujuk pada SK IUPHHK HTI PT.SSL No .82/KPTS-II/2001,”sebutnya.

“Jadi disini tidak ada satu jengkalpun lahan ataupun perkebunan warga yg kami klaim, tapi kami bekerja dalam konsesi PT.SSL yg merupakan kawasan hutan”.Papar Abdul Hadi.