BANDA ACEH - Polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga mencabuli tiga bocah perempuan dengan iming-iming memberikan uang jajan berinisial SB (25), warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, melalui Kasat Reskrim, AKP Pradana mengatakan, para korban merupakan anak di bawah umur yang masing-masing berusia 5 tahun, 7 tahun, dan 13 tahun. 
 
"‎Pelaku pertama kali menggauli anak berusia 7 tahun, pada 17 Oktober 2016 sekitar pukul 20.00 WIB saat korban tengan nonton TV di rumahnya. Selagi nonton itulah, pelaku melampiaskan nafsunya," ujar Kasat Reskrim, Selasa (15/11/2016).
 
 
‎Dari pengakuan tersangka, korban sempat menolak namun terus dibujuk pelaku. Terlebih, pelaku sering memberikan uang jajan untuk korban, sehingga dengan mudah berhasil memperdaya pelaku.
 
"Selain anak itu, pelaku juga melakukan hal serupa terhadap anak kedua berusia 5 tahun dan anak ketiga berusia 13 tahun. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polresta. Kita menerima laporan dari pihak keluarga anak pertama pada 17 Oktober 2016 serta laporan anak kedua dan ketiga pada 18 Oktober 2016," jelasnya.
 
 
‎Pihaknya kemudian menangkap SB dan kini diamankan di Mapolresta. "Tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata AKP Pradana.