MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menjadwalkan kembali pemanggilan kedua terhadap tersangka Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto selaku pihak rekanan dalam pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2014. Meski sudah setengah tahun lebih menjadi tersangka dan ketiga tersangka lainnya sudah divonis majelis hakim dengan hukuman bervariasi, namun hingga saat ini tersangka Imam Baharianto belum pernah hadir sebagai tersangka. Pada akhir bulan lalu, baru dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka, namun mangkir dari penyidikan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah diwakili Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri, pihaknya sudah kembali menjadwalkan Imam Baharianto untuk diperiksa sebagai tersangka akhir bulan lalu, namun Imam mangkir dari pemanggilan pertama.

“ Kejari Medan sudah kembali jadwalkan pemanggilan dia (Imam Baharianto) untuk diperiksa sebagai tersangka kedua kalinya, setelah dia (Imam Baharianto) mangkir dari pemanggilan pertama," ucap Bobbi, Selasa (15/11/2016).

Disebutkannya, pihak Kejari Medan akan lakukan pemanggilan berikutnya jika tersangka nantinya kembali mangkir.

" Kan ada tahapan lanjutan, jika mangkir pertama, Kejari sudah jadwalkan segera mungkin pemanggilan kedua. Dan jika nanti kembali mangkir ada pemanggilan ketiga. Tapi jika kembali lagi mangkir maka akan dijemput paksa," papar Bobbi.

Namun saat disinggung adanya keistimewaan terhadap tersangka (Imam Baharianto) yang hingga saat ini tidak ditahan dan belum diperiksa, seperti yang dilakukan Pidsus Kejari Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Masri, Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut, M Rais dan Kepala Sub Bagian (Subbag) Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Provinsi Sumut, Riswan menimbulkan anggapan Kejari Medan memperlakukan Imam dengan berbeda. Namun, dibantah Kejari Medan.

“Tidak ada kita istimewakan dia. Kalau beda (penangannnya), enggak dijadikan tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan, antara lain, Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa (6/9). Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.