MEDAN- Meski sudah setengah tahun lebih menyandang status sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan baru lakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka kepada  Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto selaku pihak rekanan dalam pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2014. Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah diwakili Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bobbi Sandri, SH, MH mengatakan, pihaknya baru menjadwalkan Imam Baharianto untuk diperiksa sebagai tersangka akhir bulan lalu, namun Imam mangkir dari pemanggilan pertama.

“Sudah dipanggil Kejari Medan dia (Imam Baharianto) untuk diperiksa sebagai tersangka, akhir bulan lalu. Tapi tersangka mangkir," ucap Bobbi, Selasa (15/11/2016).

Disinggung lamanya proses pemanggilan terhadap Imam yang sudah kurang lebih setengah tahun jadi tersangka namun belum juga ditahan dan periksa.

" Lah, bagaimana mau ditahan Kejari Medan, dia (Imam) saja belum pernah baru di panggil sebagai tersangka sekali dan tidak hadir," jelas Bobbi.

Namun saat disinggung adanya keistimewaan terhadap tersangka (Imam Baharianto) yang hingga saat ini tidak ditahan dan belum diperiksa, seperti yang dilakukan Pidsus Kejari Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Masri, Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut, M Rais dan Kepala Sub Bagian (Subbag) Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Provinsi Sumut, Riswan menimbulkan anggapan Kejari Medan memperlakukan Imam dengan berbeda. Namun, dengan santai Haris memberikan tanggapan datar.

“Tidak ada kita istimewakan dia. Kalau beda (penangannnya), enggak dijadikan tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan, antara lain, Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9).

Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.