MEDAN- Sakit patah tulang, Direktur Utama Bank Sumut tidak hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus korupsi dana pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut yang merugikan negara Rp10,8 miliar. Menurut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada  Edie Rizliyanto selaku Dirut Bank Sumut.

" Seharusnya Dirut hari ini kita periksa tapi ini hanya datang surat sakit dari RS Columbia Asia," ucap Netty, Kamis (10/11/2016).

Disebutkannya, dalam keterangan surat sakit tersebut, Edie Rizliyanto menderita patah tulang punggung dan saat ini sudah berobat ke Penang (Malaysia).

" Udah satu bulan katanya jatuh itu, dan ini surat medisnya dari RS Columbia Medan dengan Dr. Edwin Marpaung yang akan merujuk ke Penang," jelas Jaksa.

Lanjut Jaksa dirinya sempat menghubungi pihak dokter yang mengeluarkan surat sakit Edi mengatakan bahwa yang meminta surat sakit tersebut bukan Edi tapi orang lain yang mewakilinya.

Seperti diketahui, Edie dijadwalkan memberi kesaksian untuk dua terdakwa yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.