PADANG LAWAS - Direncanakan dalam waktu dua minggu kedepan, wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas) akan terbebas dari Cafe yang menjual minuman keras (Miras). Demikian hasil kesepakatan bersama yang dipimpin Wabup Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, bersama Waka Polres Tapsel Kompol Syafaruddin Hasibuan di rumah Dinas Bupati Palas, Rabu (9/11/2016). Hadir dalam rapat itu, Kakan Satpol PP Palas Ronny, Kabag Hukum Agus S Daulay, Kabag Tapem Harjusli F, Ketua MUI Palas Sehat Muda, Ketua FKUB Palas Abdul Haris Hsb, Ketua MUI kecamatan se-Kabupaten Palas, camat se-Kabupaten Palas, dan pemilik cafe se-Kabupaten Palas.

Hasil rapat yang disekapati bersama itu antara lain setiap orang atau pemilik cafe yang tidak mempunyai izin di Kabupaten Palas wajib ditutup, dan yang menyediakan wanita tunasusila yang dinilai melakukan kegiatan prostitusi diwilayah Kabupaten Palas wajib ditutup.

Karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Palas Nomor 09 tahun 2014 tentang ketertiban sosial. Setiap orang atau pemilik café yang menyediakan minuman beralkohol atau rentan disebut miras wajib ditutup karena tidak sesuai Perda Nomor 07 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Setiap pemilik cafe juga diwajibkan menutup usahanya paling lambat dua minggu sejak ditandatanganinya kesepakatan bersama ini. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ditutup maka akan dilakukan penertiban terpadu secara paksa,” ungkap Kabag Hukum Agus S Daulay saat membacakan hasil kesepakatan.

Haspan Hsb mewakili pemilik cafe dalam kesempatan itu mengaku bersalah karena telah melakukan usaha yang dilarang undang-undang. Kedepan saya berjanji akan mengalih fungsikan cafe saya menjadi tempat karaoke yang tidak menyediakan Miras.

“Namun sangat disayangkan, saat saya mengajukan izin rekomendasi pengalihan usaha menjadi tempat karaoke keluarga, pihak kepala desa tidak merespon. Bahkan kepala desa salah persepsi lagi melihat upaya saya tersebut,” terang pria pemilik cafe di Hutalombang itu.

Dipenghujung Haspan berharap kepada pihak Pemkab Palas supaya mempermudah pengurusan izin tempat karaoke keluarga. Karena yakinlah pak kedepan café yang saya kelola tidak akan ada lagi miras, ataupun mempekerjakan wanita tunasusila.

Secara terpisah Wabup Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu CHT kepada GoSumut mengatakan pihaknya memberikan waktu tenggang rasa kepada pemilik cafe selama dua minggu. Apabila dalam waktu yang ditetapkan masih dilanggar, maka tim terpadu palas akan melakukan tindakan pembongkaran.

“Kendatipun demikian, sebelum waktu yang ditetapkan tim terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, MUI, dan Tokoh pemuda, tetap melakukan kegiatan sosialisasi kepada pemilik café, supaya bersedia mengalih fungsikan usahanya,”jelasnya.

Kedepan kata Wabup Pemkab Palas akan berupaya mewujudkan visi misi Kabupaten Palas Bercahaya (Beriman, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berbudaya) khususnya penertiban café yang menjual miras.

“Selain dari visi misi Bercahaya, Kabupaten Palas terkenal dengan julukan serambih mekkahnya Sumatera Utara, ya sudah barang tentu miras dan wanita tunasusila wajib kita basmi dari bumi Kabupaten Palas,” terangnya menutup.

Waka Polres Tapsel Kompol Syafaruddin Hasibuan ketika diminta komentarnya menyatakan sesuai hasil kesepakatan bersama di Palas harus bisa dicanangkan no cafe, dan tidak ada tempat maksiat lagi.