MEDAN - Kaburnya terdakwa Surjana warga Palmerah Jakarta Pusat dari Rumah Sakit Bina Kasih Medan, setelah petugas lengah. Atas kasus kejahatan ITE, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Parlindungan Sinaga merasa kecolongan. "Kok bisa kabur Surjana (Terdakwa). Itu kan masih dalam pengawasan Jaksa dan kenapa jaksa tidak melapor, "ujar Hakim Parlindungan Sinaga kepada wartawan, Selasa (8/11/2016).

Menurut Perlindungan kaburnya terdakwa (Surjana), setelah Hakim Parlindungan Sinaga mengeluarkan penetapan pembantaran terdakwa Surjana dari tahanan LP Wanita Tanjung Gusta ke rumah sakit Bina Kasih Sunggal.

" Ya dia (Terdakwa) menderita penyakit kista sehingga butuh perawatan medis selama 2 bulan.
Setelah habis pembantaran, kita akan melanjutkan persidangan terhadap dia (Terdakwa)," beber Hakim.

Seperti diketahui, Surjana diadili di PN Medan karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 ji pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Saat itu Agnes selaku saksi korban mengadukan Surjana ke Poldasu karena menista lewat sms seolah korban melakukan pemerasan Rp500 juta.

Selama penyidikan dan penuntutan terdakwa Suryana ditahan.Tapi tahap proses persidangan hakim malah melakukan pembantaran terdakwa ke rumah sakit. Tapi terdakwa licik. Saat petugas lengah,  terdakwa pun kabur, Minggu (6/11/2016) pukul 1600 WIB.