MEDAN - Balai Besar Pengawas Obat Makanan Medan menggerebek pabrik di Jalan Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Pabrik ini mampu memproduksi ratusan bungkus mi kuning berbahan soda api, formalin dan borax, yang telah beroperasi selama dua tahun.

"Pabrik ini bisa memproduksi mi sebanyak 1 ton per harinya. Sayangnya, pemilik pabrik dan gudang tidak berada di lokasi," ujar Kepala BBPOM Medan, Alibata Harahap, Senin (7/11/2016) petang.

Lantaran pemilik gudang tak berada di lokasi, Alibata meminta anak pemilik gudang menghubungi orangtuanya. Anak pemilik usaha itu beralasan orangtuanya tengah berada di jalan.

"Nanti pemiliknya akan kami periksa. Kami kan punya penyidik mandiri. Sehingga, mampu melakukan penyidikan," kata dia.

Meski memiliki penyidik sendiri, BBPOM juga akan berkordinasi dengan aparat kepolisian. Setelah kasus ini diselidiki, BBPOM akan menyerahkannya ke Polda Sumut.

"Dari Polda Sumut, nantinya akan kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut. Pasti pemiliknya akan kami periksa," tutur Ali