PADANG LAWAS- Wakil Bupati (Wabup) Padang Lawas (Palas) drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu menilai timbulnya permasalahan dana desa di lingkungan masyarakat diakibatkan kurangnya sosialisasi dari pihak Camat dan Kepala Desa kepada masyarakat.

“Hampir setiap masyarakat yang kita jumpai baik yang datang ke kantor, begitu juga yang menunggu di rumah dinas hanya mengadukan permasalahan dana desa yang belum dimengerti secara jelas ke mana dana desa itu digunakan,”ungkapnya kepada GoSumut Selasa (8/11/2016).

Ahmad Zarnawi menceritakan sebelum dana desa itu dikucurkan kedesa, barangkali masih ada sedikit permasalahan tentang desa yang kita hadapi. “Tapi berbeda dengan dua tahun terakhir ini sejak dana desa itu dikelola kepala desa, sebahagian masyarakat mempertanyakan kebijakan penggunaan dana desa itu,”ucapnya.

Menurutnya, salah satu bentuk pengaduan yang diterima misalnya masyarakat melaporkan kepala desa yang membeli mobil ataupun membangun rumah, “maka timbul penilaian masyarakat uangnya berasal dari dana desa,"jelasnya.

Padahal, lanjut Ahmad Zarwani,  setelah diklarifikasi penilian itu tidak benar. “Barang kali uang yang digunakan kades itu dari tabungannya sendiri. Sehingga kita menilai timbulnya permasalahan di desa tidak lain dan tidak bukan akibat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat,”imbuhnya.

Dikatakannya, masyarakat mengadukan kondisi proyek yang dibangunkan oleh kepala desa beserta aparatnya tidak sesuai dengan spesikasi. Padahal kemungkinan hal itu terjadi akibat masyarakat tidak mengerti dengan kondisi bangunan.

“Oleh karena itu kedepan  sangat perlu sinkronisasi  antara kepala desa dengan masyarakat yang dipandu Camat. Sebelum dimulai pekerjaan itu harus diawali musyawarah dengan masyakat, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat, misalnya tahun ini dari dana desa kita akan membangun irigasi,”terangnya.

Lebih dari itu Wabup juga meminta supaya dana desa itu betul-betul dipergunakan secara professional dan proporsional yang tepat sasaran sehingga bisa mensejahterakan masyarakat.

“Lebih berguna lagi dana desa itu digunakan untuk membangun pos kesehatan desa, dan Posyandu yang notabenenya bisa dipergunakan sampai 25 tahun lebih. Dan dana desa itu sebaiknya juga dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat, misalnya pendirian Kube,”jelasnya lagi.

Kedepan kata Wabup pihaknya akan lebih meningkatkan pengontrolan dana desa itu, apalagi di tahun 2017 dana desa diproyeksikan hampir satu Milyar perdesa. Ditekankan dana desa itu tidak boleh lagi digunakan untuk pembangunan jalan setapak, karena kita tidak ingin Kabupaten Palas dijuluki dengan negeri satu jalan setapak.