MEDAN – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu sindikat internasional pada Jumat (4/11/2016) lalu di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Kedua tersangka masing-masing TS (22) dan RS (21) merupakan warga Aceh.

Baca: Pesta Sabu Dua Sejoli Ditangkap Polisi

Keduanya diciduk petugas saat menginap  di salah satu rumah warga di Jalan Jendral Gatot Subroto, Medan. Petugas juga berhasil menyita 9 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam dua buah tas sandang.

Baca: BNN Sumut Sita 85 Kg Sabu Bersama 2 Warga Aceh Timur

Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, sebelum ditangkap, kedua tersangka diketahui, telah menerima sabu-sabu sebanyak 15 kilogram dari seorang bandar. 6 kilogram di antaranya telah dipasarkan di Medan.

Baca: Sabu Malaysia 39 Kg Bersama 2 Pria Aceh Tamiang Dibekuk

“Mereka berdua ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Berdasarkan penyelidikan Tim Satres Narkoba, sabu-sabu ini berasal dari Cina, kemudian dipasok ke Malaysia dan dikirim ke Aceh,” ungkap Mardiaz didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy Situmorang, Senin (7/11/2016).

Baca: Kurir Sabu di Pidie Jaya Dibekuk‎