MEDAN - Ridwan alias Iwan (37), warga Jalan Sekata, Kebun Baru Gang Morina, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini tergolong nekad. Pasalnya, ia nekat melarikan sepeda motor milik Rahayudin (45), warga Jalan Sekata, Ladang Baru, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Senin, (7/11/2016). Informasi diperoleh saat peristiwa pencurian terjadi, korban sedang berjualan di warungnya. Tak berapa lama, datang tersangka Ridwan alias Iwan ke warung untuk makan bakso. Selesai menyajikan makanan, korban pun meninggalkan warung dan pergi ke rumahnya yang tak jauh dari warung tempatnya berjualan.

Melihat situasi sepi, otak tersangka pun langsung bekerja. Niat buruk untuk membawa sepeda motor milik korban yang saat itu sedang parkir di depan warung pun timbul. Selanjutnya, tersangka pun mengambil kunci sepeda motor korban yang kebetulan terletak di atas meja kompor. Tersangka pun langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban dan meninggalkan warung.

"Tak berapa lama kemudian, korban datang dan bertanya kepada istrinya yang sedang mencuci piring di dapur warung tersebut dan bertanya dimana sepeda motor milik mereka. Pada saat pelaku membawa sepeda motor korban, beberapa tetangga korban melihat perbuatan pelaku tersebut," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Istiono yang didampingi Panit Reskrim, Ipda Martua Manik SH MH.

Tak terima sepeda motor miliknya dilarikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut. Personel kepolisian Polsek Medan Sunggal yang menerima informasi tersebut langsung turun dan berhasil mengamankan tersangka.

"Tersangka mengatakan bahwa sepeda motor milik korban telah di jual kepada seseorang berinisial ELS seharga Rp 1 juta rupiah," bebernya.

Dijelaskan Daniel Marunduri, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas mantan Kapolsek Delitua ini.