MEDAN - Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua kurir sabu-sabu seberat 9 kilogram. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Pelaku bernama Faisal (40) dan Reza (22), yang berasal dari Aceh. Penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Tanjung Mulia, Medan dan Jalan Amir Hamzah, Medan, Sabtu (29/10/2016) sore.

“Untuk yang Faisal ditangkap di Tanjung Mulia dan Reza di Jalan Amir Hamzah," kata seorang personel Brimob Polda Sumut yang tak ingin disebut namanya saat ditemui di Brimob Polda Sumut, seperti dilansir Detik.com.

(Baca Sabu Malaysia 39 Kg Bersama 2 Pria Aceh Tamiang Dibekuk)

Dari tangan pelaku, petugas menyita sembulan bungkus berisi sabu. Total berat barang haram itu seberat 9 kilogram. Kedua pelaku telah berada di Brimob Polda Sumut. Tadi malam, dua pelaku sempat diperiksa petugas di Brimob Polda Sumut.

(Baca Bandar Sabu Terbesar di Indra Jaya Pidie Dibekuk)

Dalam pemeriksaan petugas, kurir barang haram tersebut mengaku akan mendapatkan upah Rp 3 juta per kilogramnya bila berhasil membawanya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dalam jumlah yang cukup banyak.

(Baca Lompat ke Sungai, Tersangka Kasus Sabu Tewas)