MEDAN - Kristianto Silaban (21), warga Jalan Nangfar Jati,  terpaksa merayakan pergantian tahun di sel tahanan Kepolisian Sektor Medan Timur. Paslanya, ia diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Kamis (29/12/2016), dengan kasus pencurian.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur Komisaris Polisi Wilson Pasaribu melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu. Ainul Yaqin mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor/1072/X/2016, (11/10/2016), dengan Indo Yudistira sebagai pelapor, dalam kasus pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada (7/10/2016) lalu.

"Saat itu sepeda motor Honda Absolute Revo plat BK 4442 LG milik korban diparkirkan tepat di pekarangan rumahnya di Jalan Ngalengko Nomor 9," kata Kanit.

Orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Timur ini menjelaskan, tak lama korban memarkirkan kendaraannya, pelaku terlihat melarikan barang miliknya korban tersebut.

"Melihat itu, korban sempat meneriaki pelaku. Namun pelaku berhasil kabur dengan membawa barang hasil kejahatannya," jelas Yaqin.

Tidak terima, sebut Kanit, korban langsung melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Mapolsek Medan Timur.

"Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 27 Desember 2016 kemarin," tandasnya.

Pantauan di Mapolsek Medan Timur, tersangka langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek tersebut. Ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.