MEDAN - Guna menghindari terjadinya pungli atau 'damai di tempat' antara petugas kepolisian dan pelanggar lalu lintas, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes - Polri) memanggil tiga Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) dari jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utata (Poldasu).

Tiga Kasat - Lantas sejajaran Polda Sumut yang dipanggil itu antara lain Kasat - Lantas Polrestabes Medan, Polres Deliserdang dan Polres Siantar. Ketiganya dipanggil ke Koordinator Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri untuk belajar penerapan elektronik tindakan langsung (e-Tilang).

"Ada tiga Kasatlantas dipanggil ke Jakarta. Siantar, Medan dan Deliserdang. Sampai sekarang masih di sana. Untuk belajar penerapan e-Tilang," kata Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Yusuf saat ditemui di depan Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum'at (28/10).

Penerapan e-Tilang itu, katanya, bagi pelanggar lalulintas akan membayar denda via anjungan tunai mandiri (ATM). "Elektronik Tilang, setelah pelanggaran kemudian dilakukan penindakan. Pelanggar itu dikenakan denda, langsung bisa bayar ke ATM yang ditunjuk atau mesin EDC (digesek)," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Yusuf, bukti surat tilang tersebut diserahkan ke petugas lantas di mana denda dan vonis sesuai dengan yang tertera dalam surat tilang tersebut.

"Kemudian bukti tilang diserahkan ke petugas. Saat persidangan, cukup menunjukkan bukti tilang dan vonisnya sesuai denda itu adalah vonis maksimal," sebutnya.