MEDAN - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen (Pol) Rycko Amelza Dahniel sepakat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernut DKI, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok diperoses sesuai hukum. Hal tersebut dikatakan Kapoldasu di depan ribuan pengunjuk rasa di Masjid Agung, Jalan Diponegoro Medan, Jum'at, (28/10/2016). "Kita semua berharap kasus ini bisa diselesaikan sesuai hukum. Saya harus menerima aspirasi saudara - saudara dan menyampaikannya,” kata Rycko dari mimbar Masjid Agung usai melaksanakan sholat Jum'at bersama pendemo.

Lulusan Akpol terbaik tahun 1988 ini mengapresiasi masyarakat Sumut yang dengan damai menyampaikan aspirasinya terkait kasus orang nomor satu di DKI Jakarta.

Ia menyebutkan, kasus dugaan penistaan agama itu bukan hanya di tingkat nasional. Melainkan telah menjadi pembicaraan internasional.

"Saya dengar mau ke Poldasu. Bagaimana kalau saya yang datang ke sini (Masjid Agung) untuk mendengar apa yang ingin disampaikan kepada saya," ujar Rycko.

Namun, usai Kapolda berbicara, masa pun bergerak menuju Mapoldasu.

Pantauan www.gosumut.com, sebelum sholat Jum'at berjamaah, aksi unjuk rasa dimulai dengan tabligh akbar oleh umat Islam yang terdiri dari berbagai elemen di Masjid Agung dengan pembicara Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Drs. T. Zulkarnain.

Sebelumnya, unjuk rasa serupa juga berlangsung pada Jum'at (14/10/2016) silam di Polrestabes Medan. Dalam demo itu, ribuan orang turun ke jalan sambil membawa poster berisi kecaman terhadap Ahok.