BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menggelar acara pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 4.881,26 gram, di Halaman Mapolresta, Kamis (27/10/2016).
Pemusnahan itu dipimpin Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin, turut disaksikan Dandim 0101/Aceh Besar Kol Inf Mahessa F, Kajati Aceh Raja Nafrizal, Wakapolresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi S, Kajari Banda Aceh Husni Thamrin serta Kabag Ops Polresta Kompol Jatmiko dan Kasat Res Narkoba Polresta Kompol Nazril dan para Kapolsek.
 
Kapolresta mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 4.881,26 gram ini dari hadil penangkapan tim Polresta terhadap dua tersangka berinisial AA dan FS. Penangkapannya pada Senin 26 September 2016 lalu, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. 

"‎Sabu yang rencananya kemarin dikirimkan ke Jakarta, kita musnahkan. Tetapi tidak semuanya, karena harus kita sisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti," kata mantan Kapolres Bireuen ini.
 
Pantauan GoAceh, sabu seharga Rp5 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran alkohol dan cairan lainnya yang disaksikan para tamu yang hadir beserta dua tersangka pemilik barang haram tersebut.