MEDAN - Dugaan Siti Murni Daulay dan Mardisyaf terkait pembakaran kios pakaiannya di Jalan Pertempuran Brayan yang terbakar pada Senin, (24/10/2016) lalu ternyata benar . Pasalanya, setelah Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Eka Syahputra alias Eka (34) warga Jalan Mayor Baru, Kelurahan P Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, dijebloskan ke sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat karena membakar kios pakaian tersebut. “Jadi setelah proses penyelidikan dan hasil penyidikan, kami telah menetapkan satu orang tersangka bernama Eka. Ia mengaku membakar salah satu kios setelah sebelumnya menyiramkan bensin yang telah dibawanya ke dinding kios," jelas Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Barat Komisari Polisi (Kompol) Viktor Ziliwu, kepada sejumlah wartawan, Kamis, (27/10/2016).

Lanjut dikatakan mantan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat - Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan ini, tersangka menyulut dinding yang telah ditaburi bensin dengan mancis yang biasa dipakai tersangka. "Mancis yang biasa digunakan tersangka untuk merokok sebagai alat untuk membakar didinding kios yang sebelumnya telah disiram bensin," imbuh Viktor.

Ziliwu menyebutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu lembar triplek dalam keadaan terbakar, satu buah plastik bekas bensin, plastik asoy hitam, sepotong baju kaos abu-abu berbau minyak bensin yang sebagian terbakar, serta satu buah mancis warna bening.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, petugas piket Reskrim Polsek Medan Barat pada Senin (24/10) pukul 23.30 Wib mendapat informasi dari Kepala Lingkungan (kepling) tentang adanya kebakaran di Jalan Pertempuran, samping jembatan layang, tepatnya pada kios pedagang.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendapati api telah berhasil dipadamkan warga sekitar dengan memakai racun api sekira pukul 00.00 Wib. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.