MEDAN -  Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota amankan enam orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Informasi yang diperoleh di Polsek Medan Kota, Rabu, (26/10) menyebutkan, semuanya diamankan dari lokasi yang sama dalam operasi bertajuk Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Brigjen Katamso Gang. Perbatasan Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor pada Selasa, (25/10/2016).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Martuasah Hermindo Tobing yang memimpin langsung GKN menyebutkan lewat GKN yang digelar diharapkan peran masyarakat. "Lewat GKN kita harapkan peran masyarakat membantu memberikan informasi tempat peredaran narkoba, Satuan Tugas (Satgas) yang di bentuk akan turun melakukan penggerebekan," terang Martuasah.

Dari penggerebekan, sambung mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Deliserdang ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan enam tersangka dua di antaranya adalah wanita. "Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4.690.000, lima bungkus plastik berisi sabu ditaksir 10 gram, 11 telepon genggam, plastik klip kosong, bong, sedotan plastik dan 2 unit monitor Close Circuit Television (CCTV)," jelas Tobing.

Berikut nama keenam pelaku yang harus merasakan pengapnya rumah tahanan Polsek Medan Kota karna terbukti melanggar ketentuan dalam Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ; 

Jujun Hardiman (27), Mhd Rifandi (20),
Mairani (26), Neng Hariati (29), Robby Guntara (20) dan Sofyan (61). Keenamnya warga Jalan Brigjen Katamso,Gang Perbatasan, Medan Johor.