SUBULUSSALAM  – Polsek Simpang Kiri, Polres Aceh Singkil amankan tiga tersangka pencurian spesialis alat elektronik dengan modus membongkar rumah. Satu lainnya, kasus pencurian kendaraan bermotor, Minggu (23/10/2016).

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Muhammad Ridwan dalam pesan singkatnya, Senin, (24/10/2016) kepada wartawan mengatakan, ketiga tersangka AT, 31, IM, 20 dan AS, 22 warga Kota Subulussalam pelaku tindak pencurian dengan membongkar rumah, sementara RM, 19, juga warga Kota Subulussalam kasus curanmor. 

“Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kota Subulussalam, sedangkan RM yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) diciduk saat berada di wilayah Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (23/2016),” tulis Ridwan. (baca juga: Di Subulussalam Dua Pengguna Sabu Ditahan)

Selain keempat tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang warna coklat muda merk Flish, telepon genggam hitam merk Asus, telepon genggam putih merk Sony, tablet Huawei putih, Iphone hitam 5S, dan jam tangan ori merk Alexander Christie. (baca juga: Kapolres Aceh Singkil Silaturahmi dengan PWI Subulussalam)