MEDAN -Ivan Perdana (24), yang berprofesi sebagai pengemudi Angkutan Kota (Angkot) warga Jalan Jermal VI Nomor 18 - C Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan rekannya Fadli (40) warga Jalan Utama Gang Setia Nomor 10 /29 - C Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area terpaksa mendekam dalam jeruji pengap rumah tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area pada Sabtu, (22/10/2016). Pasalnya, duo sekawan ini nekat menjambret seorang wanita kewarganegaraan Taiwan, Lee Wen Ying alias Wendy (36) yang tinggal sementara di K77 Guest House Jalan Seto Nomor 6 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area.

Informasi yang dihimpun di Polsek Medan Area menyebutkan pelaku langsung memutar arah Suzuki Satria FU plat BK 5914 AGM yang mereka kendarai ketika melihat korban malam hari itu tengah berjalan kaki dari simpang Jalan Bromo menuju Jalan Halat sendirian. Tak mau kehilangan kesempatan, salah seorang pelaku langsung menarik kalung emas dari leher korban dan langsung melarikan diri ke Jalan Bromo Medan. Tak ingin kehilangan harta bendanya, korban pun menjerit hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Sial bagi pelaku, personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area yang tengah berada di lokasi langsung menangkap pelaku setelah sebelumnya terjadi aksi kejar - kejaran.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Area Komisaris Polisi (Kompol) Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut, "benar, sekarang para tersangka sedang dalam pemeriksaan," ujar Kapolsek.