JAKARTA - Jajaran Kepolisian dari Polres Sanggau berhasil  mengungkap kasus penggelapan uang milik Koperasi senilai Rp 8,4 miliar dengan modus mobil terbakar dikecamatan Mukok Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat Selasa, (18/10/2016) kemarin.

Insiden kebakaran mobil Fortuner KB 761 D yang dikemudikan oleh Tersangka Sil ternyata hanya Rekaya pelaku untuk menguasai uang Rp 8,4 miliar milik Koperasi Unit Desa Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Sanggau, AKBP Dhoni Charles melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi.

"Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara, Polisi menemukan kejanggalan dengan insiden kebakaran mobil tersebut. Diantaranya Mobil dalam kondisi baik, tidak ditemukan terjadinya arus pendek yang menyebabkan kebakaran, Abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar," katanya kepada GoNews.co, Rabu (19/10/2016).

Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, Polisi semakin curiga, bahwa kebakaran ini hanya direkayasa. Akhirnya kata Suhadi, Polisi langsung membawa sopir yakni SIL dan satu orang penumpang mobil JK selaki Sekretaris Koperasi ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ternyata benar, dari pengakuan tersangka, memang kebakaran hanya rekayasa. Sebelumnya, tersangka Sil, pada hari Senin (17/10/2016) pukul 10.45 WITA, mencairkan uang petani TBS KUD Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok di Bank BRI Cabang Sanggau sebesar Rp. 8.402.798.000 milik 2000 petani Plasma. Setelah mendapatkan uang tersangka Sil dengan menggunakan mobil Fortuner warna Hitam KB 761 D, bertolak dari BRI Sanggau langsung  menuju KUD Tutu Wuri Handayani, sebelum menuju KUD, tersangka menjemput JK yang diketahui sebagai Sekretaris II Koperasi," ujarnya.

Pada saat perjalanan di desa Semuntai Kecamatan Mikok, tersangka Sil menghentikan kendaraannya, kemudian keduanya turun dari mobil, untuk buang air kecil. Namun tersangka Sil masuk kedalam mobil dan melihat bagian Jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan  api dan asap tebal membakar uang milik KUD.

"Sesampainya di Polsek Mukok, dihadapan Petugas dan Ketua KUD, tersangka menghitung sisa uang yang berada dimobil sebanyak Rp 2.051.107.800 masih dalam keadaan utuh, dan uang Rp7.831.000 dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya 6 miliar lebih habis terbakar," ujar Kombes Suhadi.

Kemudian kata Suhadi, timnnya pun melakukan penggeledahan di rumah SIL dan didapati sejumlah uang senilai Rp4.7 miliar, yang disimpan dibawah tempat tidur. "Selain itu kita juga temukan sepeda motor  yang didalam joknya ada uang Rp100 juta, barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres," paparnya. ***