JAKARTA - Advocat Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembaruan (Landep), Posma Ganda P. Siahaan meminta kepada Presiden Joko Widodo supaya menarik Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dan Adrianus Elista Meliala dari jabatan dan keanggotaan di Ombudsman RI.

Permintaan pengunduran diri tersebut lantaran keduanya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil di instansi kerja mereka yang definitif sebelumnya.

Terkait hal ini, Pengamat Hukum Thomas Edison Rihi mengatakan, perbuatan tersebut bukan saja melanggar tetapi pelanggaran dengan melakukan pembangkangan terhadap undang-undang.

"Para elit atau pejabat harusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat. Bukannya malah memberi contoh yang salah," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (19/10/2016).

Pria yang berprofesi sebagai Advocat ini berharap ketua Ombudsman dan komisionernya yang merangkap jabatan tersebut harus segera berhenti atau menanggalkan salah satu jabatan yang melekat sehingga bisa fokus pada satu jabatan atau pekerjaan saja.

"Tentunya kita semua berharap para pejabat dan para elit politik saat ini harus memberi contoh dan suri tauladan pada masyarakat serta tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2008, Tentang Ombudsman, dengan tegas menyatakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Sementara pada Pasal 20 huruf d UU No. 37 Tahun 2008, Tentang Ombudsman RI, ditegaskan lagi bahwa : Ketua/Wakil Ketua/Anggota OMBUDSMAN dilarang merangkap menjadi "Pegawai Negeri". Begitu pula di dalam pasalĀ  22 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI ditegaskan bahwa "Ketua/Wakil Ketua/Anggota Obudsman yang merangkap PNS diberhentikan oleh Presiden" dari Ombudsman. ***