JAKARTA - Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) mengaku heran dengan sikap ngotot Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang tetap akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa adanya survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Untuk itu, GBJ pagi ini menggelar aksi penolakan tersebut, kepada GoNews.co, Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan, bahwa sikap Ahok dinilai meluaki para buruh.

"Itu sama saja Gubernur melakukan tindakan yang menabrak Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ungkapnya, Rabu (19/10/2016) di Jakarta.

Dalam beberapa informasi yang ia dapat dari berbagai sumber termasuk dari media online kata Sumirat, Gubernur Basuki Tjahja Purnama akan tetap menetapkan UMP 2017 dengan formula yang telah diatur dalam PP 78/2015.

"Alasan Gubernur Basuki antara lain karena beberapa kebutuhan sudah disubsidi oleh Pemerintah seperti biaya transportasi, rumah susun dan sembako. Sehingga penghasilan buruh tidak perlu terlalu tinggi namun bisa ditabung karena pengeluaran tidak terlalu besar. Gubernur Basuki juga meminta buruh untuk mentaati PP 78/2015, ini jelas-jelas melukai kami," tukasnya.

Sementara itu,Sekretaris Jenderal DPP FSP. LEM SPSI yang juga Ketua DPP KSPSI Ir. Idrus meminta Gubernur untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp.3.831.690.

"Tidak ada lagi tawar menawar. Apabila Gubernur Jakarta masih ngotot maka GBJ akan menurunkan massa aksi yang lebih besar lagi," ungkapnya.

Di tempat terpisah Yulianto Ketua DPD LEM SPSI DKI Jakarta sekaligus salah satu Presidium GBJ menyampaikan bahwa PP 78/2015 justru membingungkan dan mengacaukan ketentuan yang sudah diatur dalam UU No.13 tahun 2003, khususnya Pasal 88 ayat (4) yang menyatakan bahwa "Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi".

"Seharusnya aturan ini sudah sangat jelas dan tidak perlu ada penafsiran lain terhadapnya, tegas Yulianto. Formula perhitungan Upah Minimum berdasar PP 78/2015 dimaksud sama sekali tidak didasarkan pada hasil survey KHL tahun 2016. Ini menjadi persoalan yang sangat serius, ketika Pemerintah dan pengusaha secara bersama-sama dan terang-terangan melanggar UU No.13/2003," tandasnya.

Berdasarkan hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp3.491.607.

Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

"Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp3.491.607serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp3.831.690," paparnya.

Berdasarkan informasi yang diterima GBJ, Gubernur Jakarta telah mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang formula penetapan UMP 2017 yang akan dipakai di DKI Jakarta, yang berbeda dengan PP 78/2015, yaitu UMP 2017 = KHL tahun berjalan plus Pendapatan Domestik Bruto.

"Namun ternyata di berbagai media Gubernur DKI Jakarta mengingkari rencana penggunaan formula tersebut, dengan selalu mengatakan bahwa penetapan UMP 2017 di DKI Jakarta akan menggunakan PP 78/2015," ujarnya.

GBJ kembali melakukan aksi pengawalan penetapan UMP 2017 pada hari ini guna menuntut:

1. Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.

2. Dewan Pengupahan DKI Jakarta untuk segera melakukan survey KHL yang selanjutnya dijadikan dasar dalam menghitung besaran UMP 2017.

3. Gubernur Propinsi DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 3.831.690. ***