MEDAN - Seorang bandar narkoba di Medan, Sumatera Utara ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Saat ditangkap, petugas mengamankan 13 bal ganja kering di dalam tasnya.
"Tersangka tersebut seorang pria berinisial Z (27), warga Kecamatan Ganda Pura, Aceh Bireun," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang, Sabtu (15/10/2016).

Boy menyatakan, bandar narkoba tersebut ditangkap pada hari Jumat (14/10/2016) di Jalan Kuswari, Kelurahan Sei Sikambing B, Kota Medan. Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.

"Saat anggota kita di lokasi, mereka melihat tersangka sedang melintas dengan sepeda motor dan selanjutnya kita sergap," terang Boy.

Saat diperiksa, petugas mendapati 13 bal ganja dari dalam tas yang dibawa tersangka. Setelah ditimbang, 13 bal ganja itu seberat 13 kilogram.

"Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku rencananya akan menjumpai pembeli barang haram itu," tutup Boy.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya.