PADANG LAWAS-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Lely Ramayulis menyatakan sampai saat ini masih banyak desa di Kabupaten Palas yang belum terisi bidan pegawai tidak tetap (PTT). Dari dana Dinkes baru 262 desa yang ada bidan desanya, sedangkan desa yang belum terisi bidan PTT sebanyak 41 desa lagi. Penempatan bidan PTT yang sekarang itu sebahagian besar sudah diperpanjang masa tugas mulai dari tiga kali perpanjangan bahkan sudah ada yang masa tugasnya diperpanjang sebanyak sembilan kali.

“Desa yang paling banyak kosong bidan PTT berada dikecamatan Sosopan dan Hutaraja Tinggi, sementara yang merata penempatan bidan PTT berada di desa Kecamatan Hutaraja Tinggi,”ungkap Lely kepada GoSumut, Rabu (12/10/2016).

Dijelaskan, untuk mengkaper desa yang belum ada bidan PTT, pihaknya menginstruksikan kepada desa tetangganya yang ditugaskan bidan PTT supaya merangkap jabatannya didalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Para bidan PTT itu kata Lely kesejahteraannya memang tidak ditampung dalam APBD Palas, akan tetapi mereka sudah mendapat insentif yang lebih dari Kemenkes, bahkan yang terakhir gaji mereka sudah dinaikkan, dan sudah mendapatkan gaji ke 13.

“Kita sudah melaporkan kekosongan bidan PTT  itu ke Kemenkes RI, namun sampai saat ini belum ada upaya tindak lanjut. Menurut informasi, hingga sekarang tidak ada lagi pengrekrutan bidan PTT,” jelasnya.

Sebagai ganti bidan PTT itu kata Lely pihak Kemenkes RI telah membuat program dengan petugas nusantara sehat. Alhamdulillah petugas nusantara sehat itu sudah ditempatkan di Kabupaten Palas, dan based IV kita akan kedatangan petugas nusantara sehat lagi yang ditugaskan ke desa Ujung Batu III.

Lebih dari itu Lely juga meminta kepada aparat pemerintahan desa supaya menjaga dan memberikan rasa nyaman kepada bidan PTT yang ditugaskan didesa, sehingga mereka (bidan PTT, red) bisa bekerja semaksimal mungkin meningkatkan derajat kesehatan didesa.

“Meskipun demikian kita tetap berharap informasi dari aparat desa begitu juga dengan rekan-rekan wartawan untuk memberikan informasi kepada kami, apakah bidan PTT kita itu berdomisili didesa dan melayani masyarakat,” terangnya.

Dijelaskan, bidan PTT yang tidak berdomisili didesa selama 20 hari kerja akan tidak akan kami ampra gajinya, dan hal itu sudah ada aturannya dan para bidan PTT pun sudah tahu aturan tersebut.