JAKARTA - Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Watch A.B. Indrayana menilai kedudukan dan kewenangan DPD RI dimata publik masih lemah. Bahkan, DPD RI masih terkesan sub-DPR, meskipun ada putusan MK no 92 tahun 2012.

Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, Kedudukan dan Kewenangan DPD sama dengan DPR dan Presiden dalam bidang legislasi.

"Tetapi pada kenyataannya DPR RI seolah enggan berbagi, permasalahan ini bukan menjadi rahasia umum lagi, mengapa?ada beberapa pasal dalam UU MD3 mengebiri kedudukan dan peran DPD," ujar Indrayana, Selasa (11/10/2016).

Untuk itu Indrayana meminta kepada Ketua DPD terpilih nantinya meskipun hanya menjabat 6 bulan, harus memiliki integritas dan intelektual yg mumpuni dalam menyelesaikan permasalahan baik di internal DPD maupun diluar agar peranan DPD terlihat.

"Ketua DPD terpilih harus mampu mengharmonisasi hubungan antar lembaga, dalam hal ini antara DPD dan DPR, konsep kerja sama inilah yg selama ini diabaikan sehingga membuat lemahnya peranan DPD dalam legislasi," tegasnya.

Padahal menurut Indrayana, DPD tidak terjebak dalam aturan yang seolah dianggap mengkebiri kewenangan. Tak sedikit peluang DPD berkiprah dan berperan aktif dalam perumusan UU dan kebijakan sesuai amanah yang tertuang dalam UUD 1945.

"Agar perwakilan daerah sebagai lembaga negara bisa melakukan check and balance dalam berbagai kebijakan pemerintah khususnya program program pemerintah agar terlaksana secara konkret," terangnya.

Selain itu Indrayana juga meminta kedepannya  dalam pemilihan ketua DPD tidak terjebak dalam dikotomi pengajuan calon berdasarkan zona wilayah.

"Biar lebih dinamis dan demokratis, misalnya zona wilayah diganti komite, dan masing masing komite berhak mengajukan calonnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ketua DPD RI yang lama, Irman Gusman telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan suap impor gula. ***