MEDAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Medan bekerja sama dengan aparat kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan Medan, Selasa (11/10/2016) menggelar razia warung internet (warnet). Tim yang dipimpin Kabid Pos dan Telekomunikasi Diskominfo, Arbani Harahap menemukan adanya Surat Rekomendasi Izin Usaha Warnet yang diduga palsu.

Dugaan pemalsuan terjadi di Dona Cyber Net di Jalan Muchtar Basri surat Rekomendasi yang diduga palsu itu karena surat tersebut tersebut tidak mempunyai nomor seri.

Dan pihak Diskominfo pun belum pernah mengeluarkan Surat Rekomendasi intuk Dona Cyber Net.

Pada waktu itu, pemilik warnet tidak berada di tempat petugas operator yang mengaku tidak dapat menghubungi atasannya.

Selanjutnya, tim Diskominfo pun menyita surat rekomendasi yang diduga palsu itu serta memerintahkan petugas operator menutup warnet.

Selanjutnya tim penertiban bergerak menujun Agung Net yang terletak di depan kampus lama IAIN di kawasan Jalan Sutomo Ujung.

Di warnet dua lantai ini, tim menemukan seorang pelajar berseragam tengah bermain.

Pelajar ini pun mendapat pengarahan dari aparat kepolisian dan Dinas Pendidikan Medan. Selain itu, pelajar yang mengaku sudah pulang dari sekolah itu, diminta untuk membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatannya bermain di warnet pada saat jam sekolah.

Sedangkan petugas operator warnet mendapat arahan persuasif dari Kabid Pos dan Telekomunikasi Diskominfo, Arbani Harahap.

Arbani menerangkan, sesuai dengan ketentuan Perwal Nomor 28 Tahun 2011, pengelola warnet tidak boleh menerima pengunjung anak sekolah pada jam sekolah.

Kita bukan mempersulit warga berusaha, namun semua tentu harus mengikuti aturan yang berlaku. Ini jam belajar, semestinya pengelola harus melarang anak sekolah bermain, ucap Arbani.

Usai penertiban itu, Arbani mengungkapkan pihak agar terus bergerak memantau warnet-warnet yang ada di Medan agar beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Misalnya, tidak menerima pengunjung anak sekolah di jam belajar, selain itu mengurus surat rekomendasi usaha warnet di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, juga mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan