MEDAN - Pelaku perkosaan dan perampokan terhadap mahasiswi Universitas Medan Area (UMA), MA (20) pada Minggu, (4/9/2016) lalu, akhirnya terungkap. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan telah berhasil meringkus pelaku perkosaan tersebut, Sabtu (8/10/2016).

"Iya betul,  pelaku perkosaan terhadap mahasiswi UMA sudah kita tangkap, " kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal, yang ditulis  (10/10/2016).

Menurut Fahrizal, penangkapan terhadap pelaku berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan penyelidikan sekitar tiga pekan lamanya.

"Pelaku kita tangkap diluar kota Medan dan saat ini pelaku masih diperiksa," terang Fahrizal.

Tetapi, Fahrizal masih belum bersedia untuk membeberkan nama ataupun inisial pelaku perkosaan tersebut."Sabar ya, nanti secepatnya akan kita rilis ke teman-teman media. Biar kita periksa pelakunya dulu," tutup Fahrizal.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Medan Area telah menjadi korban perkosaan oleh supir taksi gelap yang ditumpanginya dari Dolok Merawan, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Ketika itu, MA (20) akan pulang ke rumah kostnya yang berada di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sabtu, 3 September 2016. Korban MA ditemukan warga sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu, 4 September 2016.

MA ditemukan warga dengan kondisi tubuh sudah tidak mengenakan pakaian dan hanya ditutupi mukena.

Selain memperkosa korbannya, pelaku juga merampok hartaa milik korban berupa uang tunai Rp 2 juta, kartu ATM, dan ponsel merek Samsung.

Kasus perkosaan mahasiswi Jurusan Psikologi ini ditangani Polresta Medan karena lokasi kejadian perkosaan masuk ke wilayah hukum Polresta Medan, meskipun awalnya korban sempat melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Binjai Timur, yang merupakan wilayah hukum Polres Binjai.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Binjai Timur karena korban dibuang oleh pelaku ditengah perkebunan PTPN II, Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai Sumut.