PADANG LAWAS - Sebanyak 9 SMA dan 15 SMK se-kabupaten Padang Lawas (Palas) secara resmi diserahterimakan ke Propinsi Sumatera Utara (Provsu). Untuk SMA terdiri 8 sekolah Negeri seperti SMAN 1 Barumun, SMAN 1 Barumun Selatan, SMAN 1 Barumun Tengah, SMAN 1 Hutaraja Tinggi, SMAN 1 Sihapas Barumun, SMAN 1 Sosa, SMAN 1 Sosopan dan SMAN 1 Ulu Barumun, serta 1 sekolah swasta yaitu SMAS Abdi Utama Sibuhuan. Sementara untuk jajaran SMK itu terdiri dari 6 sekolah negeri masing-masing SMKN 1 Barumun, SMKN 1 Huristak, SMKN 1 Hutaraja Tinggi, SMKN 1 Lubuk Barumun, SMKN 1 Aek Nabara Barumun, dan SMKN 1 Sosa.

“Sedangkan untuk SMK swasta sebanyak 9 sekolah meliputi SMK Al Jumhuriyah, Al Habibi, Al Fajar, Al-Hasanah, Pelita Harapan, SMKs Kesehatan, Al Huda, BP Darul Ilmi dan Yapim Binanga,”ungkap melalui Plt Kadis Pendidikan Palas Abdul Rahim kepada GoSumut Minggu  (9/10/2016).

Dijelaskan, pengalihanSMA dan SMK itu ke Provsu merupakan amanat UU 23 tahun 2104 tentang Pemerintah Daerah yang disebutkan, pengelolaan pendidikan SMA dan SMK dikelola pemkab/pemko menjadi perangkat Pemerintah Provinsi.

“Secara resmi Bupati Palas H Ali Sutan Harahap sudah menandatangani penyerahaannya ke Provsu pada Kamis (6/10/2016) diaula Martabe kantor Gubsu, disaksikan Bupati/Walikota, Ketua DPRD, Kajari se-Sumut,”terangnya.

Saat itu Bupati Palas kata Rahim telah menandatangani berita acara serah terima Personil, Prasarana dan Sarana serta Dokumen (P2D) bidang Pendidikan dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir. HT. Erry Nuradi Msi.

“Meskipun pengelolaan SMA dan SMK sudah diambil alih Propinsi, akan tetapi pihak Pemkab Palas terus berkoordinas dengan Propinsi supaya peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Palas bisa ditingkatkan, sehingga sejalan dengan visi misi Kabupaten Palas Bercahaya (Beriman, Sehat, Cerdas, dan Berbudaya),”ungkap Bupati Palas H Ali Sutan Harahap kepada GoSumut.

Sebelumnya, Gubsu HT. Erry Nuradi dalam sambutannya mengatakan enam hal yang harus diperhatikan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) diantaranya pertama, agar satuan kerja melakukan percepatan proses administrasi serah terima P2D ini.

Kedua, dalam hal aset, Pemkab/Pemko) terus berkoordinasi dengan Pemprovsu, ketiga, dalam hal data kepegawaian, Pemkab/Pemko harus terus melakukan koordinasi dengan BKD Pemprovsu.

Keempat, sepanjang belum diserahkan aset ke Pemprovsu maka harus tetap dijaga pemeliharaan dan keberadaannya, kelima, dalam penyerahan P2D diharapkan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

Dan terakhir yang keenam, terkait dengan penandatanganan berita acara ini diharapkan tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar sehingga berjalan seperti biasa, pungkas Gubsu.