MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita mengklaim seluruh rumah sakit di Kota Medan sudah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). "Sudah semua rumah sakit di Medan ada IPAL nya. Karena itu kan memang wajib," klaim Usma, Jumat (7/10/2016). Hal ini, kata Usma, berlaku untuk seluruh tipe, baik itu rumah sakit tipe A, B, C, maupun rumah sakit tipe D. "Kalau tidak ada IPAL-nya, rumah sakit tidak akan bisa berdiri. Jadi ini memang sudah kewajiban sebelum rumah sakit mengurus izin (ke kita)," timpalnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSSI) Sumatera Utara, dr Azwan Hakmi Lubis. Menurutnya, IPAL sudah menjadi kewajiban. "Pada dasarnya seluruh rumah sakit sudah memiliki IPAL. Kalau tidak, bagaimana bisa keluar izinnya," ujarnya.

Kewajiban untuk memiliki IPAL ini, kata Azwan, menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap rumah sakit. Sejauh ini, memang, sebut Azwan, pihaknya belum menerima laporan adanya rumah sakit yang tidak memiliki IPAL ataupun tidak menjalankannya. "Kalau ada laporan, atau ada indikasi kesana, nanti akan kita teruskan ke BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit). Karena di situ juga ada anggota PERSSI," jelasnya kembali.

Azwan mengakui, untuk melakukan pengawasan apakah rumah sakit sudah memiliki IPAL atau belum, bukan merupakan kewenangan mereka. Hanya saja, jika ada temuan seperti itu, makan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPRS. "Kewenangan PERSSI juga tidak ke situ. Tapi jika ada kasuistik atau laporan, nanti akan kita koordinasikan ke BPRS," tandasnya.

Sementara itu, salah seorang petugas rumah sakit swasta di Medan dan minta namanya tidak disebutkan membenarkan seluruh rumah sakit di Medan memang sudah memiliki IPAL. Hanya saja, kata dia, apakah IPAL itu sudah berjalan atau tidak. "Yang perlu dilihat, apakah berjalan atau tidak. Kalau IPAL sepengetahuan saya semua rumah sakit memang punya," singkatnya.