BINJAI – Tim Khusus Polres Binjai berhasil meringkus dua penadah sepeda motor curian, Rohim (36) dan Suhendro (39), warga Dusun 4 Paya Jambu, Kelurahan Bekulap, Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (4/10/2016) pukul 18.00 WIB, di dusun tersebut. Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2271 RAA, Honda Supra X BK 6156 RZ, Yamaha Vixion BK 2426 RAJ dan Suzuki Shogun BK 4326 ABN.

Awal penangkapan dari informasi yang diterima anggota Timsus Polres Binjai yang menyebutkan kalau di rumah Rohim banyak kereta yang tanpa surat-surat.

Setelah meluncur ke rumah Rohim, Polisi langsung memeriksa Rohim dan menemukan 3 unit kereta yang tidak ada surat nya. Menurut Rohim, sepeda motor Satria FU itu dibelinya dari Endro dengan harga Rp3,7 juta. Mendengar itu, Polisi melakukan pengembangan ke rumah Endro. Di dalam rumah itu, Polisi menemukan kereta Suzuki Shogun.
Pengakuan Endro, sekitar tahun 2013 lalu ada seseorang yang tidak dikenalnya.

Dia menggadaikan kereta itu kepada Endro sebanyak Rp 1,1 juta tanpa ada surat–surat. Untuk sepeda motor Honda Supra X, Rahim mengaku membeli dari Showroom Top Paten di Jalan Samanhudi, Binjai Selatan.

Ketika Timsus mengecek Nomor Rangka kendaraan tersebut, ternyata nomor rangka kendaraan tersebut sudah tidak terdapat nomor rangkanya. Namun, sekitar 3 tahun lalu, Rahim mengangsur kereta seharga Rp370 ribu sebanyak 30 kali.

Sementara untuk sepeda motor Yamaha Vixion, Rahim mengakui dia memiliki teman seorang anggota TNI bernama Herman. Dari rekannya yang tidak tahu siapa namanya, Rahim membeli kereta Rp7,3 juta di Medan.


Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan, membenarkan penangkapan dua penadah itu. dan saat ini, keduanya masih diamankan bersama barang bukti di Polres Binjai.

“Kita masih periksa keduanya untuk mengembangkan kasus ini,” tutupnya.