MEDAN - Dua oknum petugas disebuah instansi terkait dwell time di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polisi. Kedua oknum petugas tersebut berinisial HPM (47) dan P, ditangkap petugas pada Senin (3/10/2016) kemarin. Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto mengatakan, dari tangan tersangka HPM, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp75 juta. Sementara dari tangan P (saat ini terperiksa sebagai saksi), Polisi menyita uang sebesar Rp500 ribu rupiah.

"Ada sebanyak 63 personel kepolisian yang mengusut kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa proses dwell time ini dihambat oleh oknum pelaksana. Proses penghambatan seperti kapal sandar. Ada juga premanisme yang berkedok organisasi yang tidak bertanggung jawab," kata Adhi Prawoto.

Sementara, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Nur Fallah menjelaskan bahwa pelapor diminta duit sebesar Rp141 juta untuk pembayaran buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) oleh pelaku. Sedangkan, pelapor sendiri tidak menggunakan buruh TKBM untuk membongkar muatannya.

Ketika itu, pelapor diancam oleh pelaku dengan mengatakan bahwa jika tidak membayar, maka kapal angkutan pelapor tidak diperbolehkan bersandar di Dermaga Pelabuhan Belawan.

"Senin 3 Oktober 2016 kemarin, kita menangkap tangan tersangka HPM sesaat setelah menerima uang panjar untuk pembayaran upah buruh TKBM dari si pelapor sebesar Rp75 juta," jelas Nur Fallah.

"Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku adalah perkara pemerasan atau pemaksaan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dengan Pasal 368 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Nur Fallah.

Saat ini, HPM sudah ditahan di Mapolda Sumut dan Polisi tengah terus mendalami kasus yang sempat menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi ini.‎