JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul seakan tak peduli dengan akan dibentuknya panel Mahkamah Kehotmatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik  atas pernyataan tak pantas yang dilakukannya.

"Biarin aja. Santai lah, emang gua pikiran," kata Ruhut kepada wartawan, Selasa (4/10/2016).

Padahal, menurut Anggota MKD, Muslim Ayub ?laporan dari Supyadi bisa dikategorikan penghinaan yang dilakukan Ruhut Sitompul. Dia bahkan mengungkapkan bahwa pihaknya setidaknya menerima empat laporan terkait pernyataan Ruhut. Dimana salah satunya adalah soal Hak Asasi Monyet yang telah dijatuhi sanksi.

Pasca diputuskan melanggar kode etik dan diberi sanksi ringan atas kasus "Hak Asasi Monyet", Ruhut kembali akan disidangkan MKD atas laporan seorang advokat ACH Supyadi tertanggal 24 Juli 2014 lalu.

Dugaannya, dia melakukan pelanggaran kode etik. Dimana Ruhut dalam sebuah media sosial, twitter berkata kasar kepada Supyadi dengan menyebut Supyadi sebagai "anj*ng".

Ruhut malah menuding Supyadi lah yang kerab memaki dirinya di media sosial twitter. "Supiyadi masih anak ingusan pengacara muda, kerjanya maki-maki gua ditwitter, itu aja. Kalau dimaki-maki marah," ketusnya.

"Aku bilang kau jangan maki-maki gitu, datang aja ke alamat aku. Kawan-kawan gua dengar nanti gua cerita," pungkas Ruhut. ***