PADANGSIDIMPUAN - Peraturan Daerah terkait Pemilihan Kepala Desa se Kota Padangsidimpuan yang dikuti 42 desa akan selesai dibahas dalam tahun 2016 ini. Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, M Isnandar Nasution, mengatakan, perlunya sinergintas antar Pemko Padangsidimpuan dengan DPRD setempat. Karena tersebut terbangun dalam tahun ini Rancangan Pemilihan Kepala Desa (Ranperda Pilkades) yang nantinya akan diundangkan menjadi Perda selesai sesuai waktu yang telah disepaki bersama dan pelaksanaan Pilkades juga tidak perlu menunggu waktu lama lagi.

Ia menambahkan, untuk Anggaran Pilkades se-Kota Padangsidimpuan sudah tertuang pada P-APBD Kota Padangsidimpuan tahun Anggaran 2016. "Ada sekitar Rp 800 Juta lebih yang dananya di pos kan melalui Kantor Badan PMK Pemko Padangsidimpuan," terangnya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Perda Erfi J Samudra Dalimunthe mengatakan, saat ini pembahasan Ranperda Pilkades sebanyak 42 desa telah masuk dalam daftar untuk dibahas.
 
Badan Pembentukkan Perda melalui DPRD Kota Padangsidimpuan juga sudah meminta kepada Walikota Padangsidimpuan agar segera mungkin Ranperda Pilkades ini di Paripuirnakan, sehingga Perda Pilkades dan Pemilihan Pilkades 42 desa se Kota Padangsidimpuan dapat selesai dalam waktu yang telah disepakti bersama.

"Kemudian, kita juga telah bersepakat dengan pemkot agar selesainya nanti Perda Pilkades tersebut, secepat mungkin pilkades dapat dilaksanakan," katanya.