BI JAI - Personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat dibantu Polres Langkat, berhasil menggagalkan pasokan narkoba tujuan Medan dan menangkap AZ alias Yudiansyah (30), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, dengan barang bukti sebanyak 12 bal atau sekitar 12 Kg ganja dari salah seorang penumpang bus Kurnia BL 7786 PB, Senin (3/10/2016).
Tersangka diamankan saat petugas menggelar sweeping di jalan lintas Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita tiga HP, selembar surat keterangan dari dinas dan catatan sipil atas nama tersangka, dompet hitam dan tas.
Kemudian petugas menyetop bus selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan barang bawaannya. Ketika diperiksa ditemukan seorang pria yang mencurigakan duduk di bangku nomor 28.
Saat petugas melakukan penggeledahan, tersangka pindah ke bangku nomor 20, karena curiga dia diamankan dan diperintahkan agar mengambil barang bawaannya. Ketika dibuka personel, ditemukan enam bal ganja dalam tas dan enam bal ganja kering.
Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di kantor BNNK Langkat, untuk proses hukum selanjutnya.