MEDAN -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) melantik tujuh orang komisioner KPID Sumut terpilih sesuai SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/430/KPTS/2016 tentang Anggota Komisi Peyiaran Indonesia Derah Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2016-2019. Ketujuh Komisioner KPID sumut itu yakni Adrian Azhari Akbar Harahap, Rahmat Karo-Karo, M Syahrir, Parulian Tampubollon, Jaramen Purba, Mutia Atiqah dan Ramses Simanullang.

Gubernur Sumut yang diwakili oleh Sekda Provinsi, Hasban Ritonga dalam amanatnya meminta agar seluruh komisioner KPID Sumatera Utara yang dilantik langsung bekerja memberikan pelayanan kepada publik dalam bidang penyiaran.

"Diharapan dapat segera bekerja, berkoordinasi dengan lembaga-lembaga penyiaran agar hak publik untuk memperoleh siaran yang terbaik bisa tercapai," kata Hasban, Selasa (4/10/2016).

Hasban tidak memungkiri, jika ada persoalan yang terjadi di KPID Sumut pada periode sebelumnya. Sehingga kinerja tidak maksimal. Hal ini langsung berdampak terhadap tidak terpenuhinya hak masyarakat atas yang siaran yang terbaik. Diharapkan kedepannya persoalan internal serupa tidak terjadi lagi.

"Sementara, mengenai penempatan PNS di sekretariat KPID juga nanti akan kita evaluasi. Siapapun PNS yang ditempatkan disana, jangan sampai terbawa arus polemik internal disana," tutup Hasban.